Pada hari senin, tanggal tujuh bulan juni tahun dua ribu dua puluh satu yang bertempat di balai banjar Angansari, Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. yang di hadiri oleh Perbekel Desa Kutuh, Ketua BPD serta Anggota, Kelian Banjar Dinas Angansari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelian Banjar Adat Angansari, PKK Banjar Angansari, Kelian STT, KPM, LPM, Perwakilan RTM, Ketua Mesjid serta Tokoh Masyarakat.
Dalam Musyawarah Dusun (Musdus) ini terdapat masalah atau usulan-usulan dari Masyarakat, usulan-usulan tersebut meliputi sarana prasarana untuk di Pura Dadia Belum Maksimal, sarana prasarana di mesjid belum maksimal, sarana prasarana ke Pura Beji belum ada, pembibitan bagi kelompok tani belum memadai, sarana prasarana untuk STT banjar angansari belum memadai, sarana prasarana karang taruna belum memadai, masyarakat banjar angansari masih kekurangan air bersih, sarana prasarana untuk banjar adat angansari belum ada, sarana prasarana untuk subak belum maksimal.
Dalam Musyawarah tersebut yang di pimpin oleh Ketua BPD Desa Kutuh I Nyoman Restika telah mendapat kesimpulan, semua permasalahan yang ada di Banjar Angansari akan di bawa ke Musyawarah Desa (Musdes), dan setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, seluruh peserta Musdus telah menetapkan dan menyepakati hasil Musdus tersebut.